Peserta yang
terdaftar di Dana Pensiun Bank Mandiri Empat adalah pegawai eks Legacy Bapindo
yang telah memiliki masa kerja diatas 3 (tiga) tahun berhak untuk mendapatkan hak
atas Manfaat Pensiun.
Adapun jenis Manfaat Pensiun meliputi :
- Pensiun Normal adalah peserta yang berhenti bekerja atau peserta yang mengajukan pembayaran hak atas manfaat pensiun pada usia pensiun normal yaitu usia 56 (lima puluhenam) tahun.
- Pensiun Dipercepat adalah peserta yang telah berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal tetapi sudah berusia diatas 46 (empatpuluhenam) tahun berhak mengajukan pembayaran pensiun.
- Manfaat Pensiun cacat adalah peserta yang berhenti bekerja karena cacat atau peserta yang berhenti bekerja karena mengikuti program pensiun dini belum mengajukan hak atas manfaat pensiun tetapi belum mencapai usia pensiun normal. Peserta tersebut mengalami cacat selanjutnya dilaporkan ke Dana Pensiun untuk mengajukan hak atas manfaat pensiun.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda dan Anak
yang timbul karena
peserta meninggal dan peserta dan istri/suaminya meninggal sehingga hak atas Manfaat
Pensiun jatuh ke anaknya.
- Manfaat Pensiun Pihak yang Ditunjuk
dewasa atau nama keluarga yang tercantum dalam surat pernyataan menjadi peserta
DPBME.
Terkecuali butir e diatas penerima
hak atas Manfaat Pensiun dapat memilih jenis pembayaran Manfaat Pensiundengan
alternatif :
- Mengambil Manfaat Pensiun sekaligus 100% dalam dalam hal hak atas Manfaat Pensiun bulanan masih dibawah Rp. 1.500.000,-
- Mengambil Manfaat Pensiun bulanan keseluruhan.
- Mengambil Manfaat Pensiun bulanan sekaligus 20% dan sisanya 80% adalah Manfaat Pensiun bulanan.
Guna melaksanakan pembayaran hak atas Manfaat Pensiun
tersebut diatas, maka penerima hak terlebih dahulu melengkapi berkas persyaratan
yang harus dipenuhi.