Mengelola Melayani Hari Tua Sejahtera >>> Jl. Gondangdia Kecil No.6 Menteng Jakarta Pusat

Selasa, Desember 05, 2023

Pertemuan antara DPBME dengan PPKB Cab Bandung pada tgl 02 Desember 2023

Alhamdulillah pada tgl 02 Desember 2023 telah dilakukan pertemuan antara DPBME dengan PPKB Cab Bandung.

Pengurus DPBME menyampaikan bahwa DPBME dikelola dengan baik hal tersebut terlihat dari kondisi :

1.     RKD 133%
2.     Likuiditas Aset 96%
3.     Pembayaran MP dilakukan tepat waktu, tepat jumlah, tepat orang
4.     DPBME sejak tahun 2007 telah memberikan kenaikan MP sebesar Rp. 1.250.000 dan MT sebesar Rp. 30.500.000 hal tersebut lebih baik dibandingkan dengan dana pensiun dilingkungan Bank Mandiri
5. Sebaran usia pensiun efektif konsentrasi terbanyak di usia 55-69 tahun, yang menandakan kewajiban     DPBME masih panjang sesuai asumsi aktuaria, umur hidup setelah pensiun sekitar 20 tahun atau
sekitar usia 76 tahun


6. Simulasi MP dimana pemberian Manfaat Pensiun yang dibayarkan dan adanya kenaikan MP dan MT sudah lebih besar dibandingkan dengan total iuran dan pengembangan. 

Hal itulah yg patut di syukuri oleh pensiun karena DPBME dikelola dengan baik dengan management risiko terukur dan kondisi keuangan yang likuid. 

Pada pertemuan tersebut juga ada pertanyaan dari pesiun :

1. Terinformasi besar MP awal Bapindo saat merger lebih kecil dari Dana Pensiun lainnya. Apakah untuk saat ini MP yg diterima masih di bawah DP lainnya? 
(Pertanyaan dari Bp. Tjahjana tjakrawinata) 




Jawaban:
Pembayaran MP berdasarkan perhitungan MP yang di hitung dengan rumus (PhDP x 2,5% xMK) x FNS bulanan dan Bapindo menetapkan PhDP di ambil dari gaji pokok sehingga Manfaat Pensiun yang di terima kecil. Namun dengan adanya kenaikan rutin 4% setiap 2 tahun di DPBME yg tidak di miliki oleh dapen lain sehingga penerimaan MP peserta saat ini dengan kondisi pangkat dan masa kerja yang sama, maka Manfaat Pensiun yang diterima peserta sama atau lebih besar dari Dana Pensiun Lain. 

2. Dengan adanya kenaikan UMR apakah DPBME dapat memberikan penyesuaian kenaikan MP sama seperti UMR? 
(Pertanyaan  dari Bp. Encon mochmad Ikhsan) 

Jawaban :
UMR adalah upah minimum untuk pekerja aktif sehingga berbeda dengan Manfaat Pensiun, karena pemberian Manfaat Pensiun berdasarkan iuran yang dihitung dengan rumus manfaat pensiun yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). 

Semoga Silaturahmi seperti ini dapat terus terjaga dan DPBME dapat memberikan kesejahteraan kepada para pensiunannya.